REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan Pasal 1 angka 3 tidak berkekuatan hukum tetap. Hal itu disebabkan pasal tersebut memberikan kewenangan bagi pemerintah, dalam hal ini Menteri Kehutanan untuk menunjuk atau menetapkan kawasan hutan ditetapkan keberadaannya.
Menanggapi putusan pada Selasa (21/2) sore, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Bambang Soepijanto, mengakui bahwa selama ini pihaknya langsung melakukan penetapan dalam proses pengukuhan kawasan hutan.
Adapun proses penunjukan, penataan, dan pemetaan hutan di suatu wilayah, tidak dilakukan. Sebab, kata dia, UU Kehutanan memang mengamanatkan seperti itu. Dengan putusan MK ini, pihaknya bakal mengubah pola pengukuhan kawasan hutan tidak langsung dengan cara penetapan kawasan hutan. “Prosesnya akan kami lalui semua agar tidak melanggar hukum,” ujar Bambang.