REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan adanya penyalahgunaan nama Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hartadi A Sarwono untuk menipu kalangan perbankan di Indonesia.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat diminta untuk berhati-hati dan waspada dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada BI, demikian keterangan tertulis Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BI di Jakarta, Senin (20/2).
Humas BI mengungkapkan adanya permintaan sejumlah uang atau materi lainnya kepada perbankan melalui telepon atau media lainnya dengan mengatasnamakan Hartadi A Sarwono.
Keterangna tertulis BI menyebutkan, hal tersebut tidak benar dan merupakan tindakan penipuan, pemalsuan surat atau dokumen dan penyalahgunaan nama BI dan Deputi Gubernur BI oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk keuntungan dan kepentingan pribadi.
Apabila ada pihak lain yang mengatasnamakan Deputi Gubernur BI atas hal-hal tersebut, maka anggota Deputi Gubernur BI maupun BI tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang dirugikan terkait penyalahgunaan nama itu.