Senin 20 Feb 2012 18:15 WIB

Permohonan Pemindahan Tempat Perawatan John Kei Ditolak

john kei ketika dirawat RS Polri
Foto: forumkita
john kei ketika dirawat RS Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Permohonan pemindahan tempat perawatan yang diajukan pihak John Kei yang menjadi tersangka pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono, ditolak Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

"Kami tampung permohonan pindah tempat perawatan John Kei, namun peralatan Rumah Sakit Polri sudah cukup untuk merawatnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin (20/2).

Rikwanto mengatakan saat ini John Kei menjalani perawatan di RS Polri Soekanto, Kramatjati, Jakarta Timur, namun pihak keluarga mengajukan permohonan pemindahan perawatan ke RSPAD Gatot Subroto.

Perwira menengah kepolisian itu, menyatakan RS Polri Soekanto memiliki pelayanan yang cukup untuk merawat John Kei, sehingga sejauh ini tidak perlu memindahkan ke rumah sakit lain.

Selain itu, Rikwanto menyebutkan petugas juga tidak akan mengabulkan pemindahan perawatan John Kei, karena terkait statusnya sebagai tersangka pembunuhan Ayung.

John Kei masih menjalani perawatan pascaoperasi di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, setelah petugas menembak kaki kanannya karena melawan saat hendak ditangkap.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan teman wanitanya bernama Alba Fuad di salah satu hotel di sekitar Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (17/2).

Petugas menembak betis kaki kanan John Kei, karena diduga melakukan perlawanan saat hendak ditangkap anggota kepolisian. Pria asal Ambon, Maluku itu, diduga terlibat pembunuhan terhadap Ayung dengan motif menagih jasa pembayaran proyek senilai Rp 600 juta.

John Kei dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement