REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dana kampanye untuk partai politik (parpol) sepakat untuk dibatasi. Hal ini diperoleh pada rapat Panja Pemilu yang dilakukan akhir pekan lalu. Ketua Pansus Pemilu, Arif Wibowo mengatakan keputusan mengenai dana kampanye itu sudah diambil bersama, meski ada partai yang tidak setuju.
“Dana kampanye untuk pengaturannya kita sepakati adanya pembatasan,” katanya saat ditemui di ruang rapat Komisi II DPR, Senin (20/2). Namun, kesepakatan mengenai dana kampanye itu belum sepenuhnya terperinci. Ada hal-hal detail dan teknis mengenai pembatasan dana kampanye yang belum dibahas lebih lanjut.
Beberapa hal yang belum dibahas lebih lanjut, adalah berapa dana kampanye yang diperbolehkan, apakah pembatasan itu dilakuan per daerah pemilihan, per calon legislatif, atau dana per partai politik. Tak hanya itu, sistem pelaporannya pun belum dibahas lebih jauh. “Yang jelas, sistem pelaporannya harus terintegrasi dengan parpol dan diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU,” katanya.
Selain itu, rapat panja juga telah menyepakati mengenai mekanisme rekruitmen. Ia mengatakan sempat terjadi perdebatan. Beberapa partai menginginkan agar mekanisme rekuitmen tidak dilakukan secara terbuka dan tidak dipaparkan kepada publik.
Syarat tambahan disebutkan, kata dia, yakni setiap partai wajib menyertakan putusan partai tentang mekanisme rekuitmen kader dan seleksi yang nantinya diumumkan oleh KPU. “Tetapi, usulan itu ditolak, dan hanya dimasukkan dalam klausul penjelasan, bukan norma,” katanya.
Artinya, kekuatan untuk ‘memaksa’ partai politik menerangkan kepada publik soal proses rekuitmen, tidak ada. Ia beranggapan, hal itu berpotensi untuk dimanfaatkan para elite politik partai bersangkutan untuk bertindak sewenang-wenang.