REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ratusan buruh Jawa Timur dari Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto, Senin (20/2), kembali bergerak melakukan razia terhadap perusahaan yang menerapkan sistem outsourcing (kontrak) yang sudah dianulir Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami merazia PT Japfa Comfeed Sidoarjo dan mendemo Disnaker Kabupaten Sidoarjo karena mendukung praktik outsourcing dan gagal menegakkan pengawasan ketenagakerjaan," kata koordinator Aliansi Buruh Menggugat Jawa Timur, Jamaludin. Ia mengemukakan hal itu menanggapi Putusan Mk Nomor 27/PUU-IX/2011 tertanggal 17 Januari 2011.
Dalam putusan MK itu dinyatakan, sistem outsourcing dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 64, 65, dan 66, bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. "Keputusan tersebut disambut gembira seluruh buruh di Indonesia yang selama ini dijajah dengan sistem kerja outsourcing, apalagi data ABM Jatim dan LBH Surabaya terkait pelanggaran THR 2011 di Jatim tercatat 91,8 persen yang menjadi korban adalah buruh outsourcing," katanya.
Secara kewilayahan, pelanggaran paling banyak terjadi di Kabupaten Sidoarjo. Data resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatat 992 Perusahaan Jasa Penyedia Pekerja (PPJP) yang menaungi lebih dari 100 ribu buruh outsourcing. "Kami sendiri memperkirakan di Jawa Timur terdapat lebih dari 1.000 PPJP yang resmi maupun ilegal dengan buruh outsourcing lebih dari 500 ribu. Jadi, praktik outsourcing di Jatim sudah menjamur dan menggurita," katanya.