Senin 20 Feb 2012 11:10 WIB

Umar Patek Ajukan Pembelaan

Rep: Gita Amanda/ Red: Dewi Mardiani
Umar Patek
Foto: AP
Umar Patek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar kembali sidang terdakwa kasus terorisme, Umar Patek. Kuasa Hukum Umar Patek, dalam pembelaannya (eksepsi) menilai, apa yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya kabur atau tidak jelas. Maka dalam sidang kali ini kuasa hukum Patek mengajukan eksepsi atau keberatan.

Pembacaan eksepsi dihadiri Umar Patek yang tampak tenang selama sidang berlangsung. Sidang sendiri dimulai sejak pukul 09.00-10.00 WIB. Pembacaan eksepsi dilakukan oleh tiga pengacara Patek. Dalam sidang kali ini tak banyak pendukung Patek yang hadir. Sidang justru di dominasi kehadiran media baik lokal maupun internasional.

Isi eksepsi yang dibacakan antara lain keberatan atas tuduhan keterlibatan Patek dalam pelaksanaan kegiatan pengeboman di sejumlah tempat di Indonesia. Umar didakwa terlibat dalam pengeboman beberapa gereja di Jakarta tahun 2000, bom Bali tahun 2002, pelatihan terorisme di Aceh tahun 2010, dan kepemilikan empat pucuk senjata api.

Dalam eksepsinya kuasa hukum Patek, Asludin Hatjani mengatakan, kliennya dalam hal ini hanya bertindak sebagai pembantu dalam proses pembuatan bom dan sama sekali tak terlibat dalam pelaksanaan pengeboman. " Dakwaan dan keterlibatan tersangka tidak sesuai," ujar Asludin saat pembacaan eksepsi, Senin (20/2).

Pada sidang pertama Patek didakwa pasal berlapis. Jaksa Penuntut Umum menjeratnya dengan Pasal 15 junto, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 266 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1, KUHP, dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement