Senin 20 Feb 2012 05:30 WIB

Honorer Jadi PNS ? Nanti Dulu....

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Hafidz Muftisany
Pegawai Negeri Sipil/PNS (ilustrasi)
Foto: www.antaranews.com
Pegawai Negeri Sipil/PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) masih membutuhkan waktu.. Pasalnya, pengangkatan bukan hanya memerlukan pengkajian Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, namun prosesnya pun harus melalui harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM serta izin prinsip presiden.

Deputi Kinerja dan Perundang-Undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kuspriyomurdono mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/ 2005 jo PP Nomor 43/ 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak langsung jadi, melainkan membutuhkan proses. "Tak ada target waktu penyelesaian revisi PP itu, bisa jadi draft yang dibuat diturunkan lagi untuk dilakukan perbaikan," ucapnya.

Terlebih lagi, kebijakan mengangkat tenaga honorer harus dikonsultasikan ke. Kementerian Keuangan untuk mengetahui apakah ada dananya atau tidak. Sebab, meski pengangkatan dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) namun pemerintah pusat lah yang memberikan Dana Alokasi Umum (DAU).

Menurutnya, revisi PP 48/ 2005 ini harus dibuat dengan cermat. "Jangan sampai ketika PP baru sudah jadi ternyata masih ada yang poin yang kurang atau tidak," katanya.

Kuspriyomurdono menyebut selagi revisi PP 48/2005 diproses, pemerintah sembari menata pegawai negeri dengan menerapkan kebijakan moratorium atau pemberhentian sementara rekruitmen CPNS. Bukan saja efisiensi anggaran, moratorium PNS juga untuk mengetahui jumlah pegawai di pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/ kota apa sudah ideal atau justru kekurangan / kelebihan. Total PNS sebelum moratorium sejak tahun 2011 ada 4,7 juta orang. "Kini jumlahnya berkurang ratusan ribu orang," ujarnya. Secara nasional, jumlah PNS yang pensiun setiap tahun ada 116 ribu orang.

Terkait hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jateng Suko Mardiono mengatakan sudah mengusulkan pengangkatan tenaga honorer terhadap pemerintah pusat. Kini, tindaklanjutnya menunggu revisi PP 48/ 2005. Total ada 27.263 tenaga honorer di Jateng yang tersebar di 35 kabupaten/ kota

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement