REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menyesalkan Indonesia masuk daftar hitam negara-negara yang gagal memenuhi standar internasional antipencucian uang. "Kami menyesalkan Republik Indonesia 'di-blacklist karena gagal mengatasi money laundering," kata fungsionaris DPP PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, menjawab pertanyaan Antara dari Semarang, Ahad pagi.
Sekretaris Eksekutif Financial Action Task Force (FATF), Rick McDonell, sebelumnya menganggap Indonesia tidak mampu memenuhi rekomendasi untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme. Pada Oktober 2011, Badan Pengawas Pencucian Uang Internasional itu telah memperingatkan Indonesia bersama 17 negara lain agar mengatasi ketertinggalan pelaksanaan standar internasional.
FATF saat itu sempat mengakui Indonesia telah membuat perkembangan signifikan dengan menerbitkan undang-undang antipencucian uang. Namun, Indonesia masih memiliki kekurangan.
Eva yang juga anggota Komisi III DPR RI itu menyayangkan Indonesia belum memenuhi rekomendasi FATF hingga batas waktu pada Februari 2012. "Hal itu merupakan langkah mundur dan menunjukkan pemerintah tidak melakukan usaha berarti bagi upaya deradikalisasi," kata Eva. ''Lemahnya penegakan hukum plus absennya komitmen politik dari para pejabat untuk menumpas radikalisasi merupakan penyebab utamanya.''