Sabtu 18 Feb 2012 19:14 WIB

Muhammadiyah: Tindak Oknumnya yang Anarkis, Bukan Bubarkan Ormasnya

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Ramdhan Muhaimin
Muhammadiyah (ilustrasi)
Muhammadiyah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pembubaran organisasi masyarakat (ormas) yang dianggap anarkis tidak akan berjalan efektif. Penegak hukum cukup menindak oknum ormas yang berbuat anarkis.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Saleh Daulay, menilai wacana pembubaran ormas yang dimasukkan dalam salah satu klausul revisi UU Ormas belum tentu berjalan efektif untuk menindak ormas yang selama ini dianggap anarkis. Selama ini, sesungguhnya sudah ada aturan yang bisa dijadikan sebagai landasan untuk menindak tegas pelaku anarkisme. Antara lain, KUHP. 

Namun, pemerintah tidak menggunakan instrumen tersebut secara tegas dan cenderung ada pembiaran. Kalau ada political will dari pemerintah untuk menegakkan hukum, kata Saleh, keresahan masyarakat pasti dapat diatasi. 

"Tapi yang sangat disayangkan keberadaan ormas-ormas tersebut justru semakin menjamur," kata Saleh Daulay saat diskusi bertajuk "RUU Ormas" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2).

Karena itu, lanjut Saleh, wacana pemasukan klausul pembubaran ormas dalam RUU Ormas yang baru belum tentu dapat mengatasi persoalan itu. Kalaupun klausul tersebut masuk di dalam UU, namun implementasinya akan sulit bila tidak ada ketegasan pemerintah dari pemerintah.

Selain itu, pelaku anarkisme itu sesungguhnya adalah oknum-oknum aktivisnya, bukan organisasinya. Karena itu, yang dihukum seharusnya oknum bukan membubarkan organisasinya.

Kalau satu ormas dibubarkan, kala Saleh, bukan tidak mungkin akan tumbuh lebih dari satu ormas yang berpendirian sama. Tanpa adanya ketegasan penegak hukum menindak oknum yang berbuat anarkis maka pembubaran ormas hanya akan menghabiskan energi yang luar biasa dan akan sangat melelahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement