REPUBLIKA.CO.ID, BATAM---Untuk meningkatkan disiplin para pegawai, Pemerintah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, tampaknya tidak ingin bertindak setengah-setengah. Bila ada pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak hadir tanpa keterengan jelas, siap-siap saja. Mereka akan mendapat sanksi berupa pemotongan tunjangan prestasi sebesar Rp 40 ribu per hari. "Peraturan tersebut berlaku bagi seluruh pegawai, baik staf biasa ataupun kepala dinas. Potongannya juga sama, Rpb40 ribu per hari," kata Kepala Bagian Humas Kota Batam, Salim.
Tunjangan prestasi bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam berbeda-beda. Untuk pejabat eselon II mendapat tunjangan sebesar Rp 2 juta, eselon III sebesar Rp 1,9 juta, eselon IV Rp 1,8 juta per bulan.
Sementara staf golongan IV mendapat tunjangan prestasi sebesar Rp 1,6 juta, golongan III Rp 1,4 juta, golongan II Rp 1 juta, dan golongan I Rp 800 ribu per bulan. Sementara besaran tunjangan prestasi bagi pegawai honor sebesar Rp 250 ribu per bulan.
"Ini sebagai bentuk konsekuensi terhadap mereka yang sering bolos dan meninggalkan tangung jawab terhadap pekerjaan. Karena tanpa ada tindakan nyata tak akan bisa timbulkan efek jera," kata Salim.
Selain memberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan prestasi, Pemko Batam juga mengaktifkan kembali absensi pegawai. Setiap pagi paling lambat pukul 07.30 WIB harus sudah absen pada bagian umum, selanjutnya mereka juga harus kembali absen saat masuk ruangan bagian masing-masing paling lambat pukul 07.40 WIB.
Saat hendak pulang pada pukul 16.00 WIB, mereka juga diwajibkan mengisi absen pada ruangan kerja masing-masing. "Dengan upaya tersebut diharapkan kedisiplinan pegawai akan muncul sehingga mereka tidak sering keluar kantor kalau tidak ada tugas keluar yang diberikan," kata dia.