REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Soal perbatasan antara Indonesia dengan Papua Nugini (PNG) tidak terlalu pelik. Menurut Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Sutrisno, masalah yang ada, mereka masih tidak mempercayai patok batas yang didirikan Indonesia, meski merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak.
"Ini lantaran institusi perbatasan PNG tidak memiliki sumber daya manusia (SDM) yang paham bagaimana cara mengukur titik koordinat daerah perbatasan dua negara. Karena itu, kami akan melatih SDM mereka agar memahami tugu perbatasan yang kami dirikan itu sesuai aturan," katanya, Jumat (17/2).
Delimitasi batas RI-PNG mengacu pada perjanjian antara Indonesia dan Australia mengenai Garis-Garis Batas Tertentu kedua negara pada 12 Februari 1973. Aturan lainnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1973. Koordinat dan lokasi pilar batas darat dengan PNG, papar Sutrisno, tersebar dalam 52 titik pilar batas sebagai koordinat.
Menurut Sutrisno, sepanjang 770 kilometer (km) daerah perbatasan Indonesia dan Papua Nugini (PNG), saat ini baru berdiri 1.792 patok. Dengan kata lain, imbuhnya, jarak antara patok satu dan lainnya berjarak dua km lebih. "Saat ini tinggal bagaimana kita merapatkan patok batas dua negara ini agar semakin jelas daerah perbatasan," katanya.