Jumat 17 Feb 2012 17:22 WIB

Simpan Shabu-shabu, Brigadir Agung Ditangkap Jajaran Polresta Jambi

REPUBLIKA.CO.ID,JAMBI--Seorang anggota Polsek Jambi Timur ditangkap personel Satuan Narkoba Polresta Jambi karena menyimpan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak lima paket.

Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Witry Hariyono di Jambi, Jumat mengatakan, oknum polisi yang diamankan di rumahnya itu adalah Brigadir Pol Agung Purnomo Setiawan (31).

Tertangkapnya Agung tersebut dilakukan setelah anggota Satuan Narkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi bahwa selama ini sering ada transaksi narkoba di rumah pelaku.

Sebelum menangkap oknum polisi tersebut anggota satuan narkoba pada Kamis (16/2) menangkap Fendri alias Bujang (33) di Lorong Simpang Kayu, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi yang merupakan kurir dari oknum polisi tersebut.

Tersangka Fendri ditangkap pada pukul 19.30 WIB dan dari Fendri ditemukan sabu-sabu sebanyak satu paket sedang yang disimpan di dalam celana panjangnya.

Dari pengembangan keterangan tersangka Fendri kemudian polisi berhasil menangkap oknum polisi bernama Agung di rumahnya Jl Flores RT 1 Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, pada selang waktu beberapa jam setelah tersangka Fendri ditangkap polisi.

Pada saat penangkapan diduga kuat oknum polisi tersebut akan melakukan transaksi maka itu satuan narkoba dan Bidang Propam Polresta Jambi bersama-sama melakukan penangkapan Agung yang berada di rumahnya.

Saat penangkapan tersebut Agung tidak melakukan perlawanan dan dari hasil pengeledahan ditemukan narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di balik lemari rias kaca.

Barang haram yang ditemukan berjumlah lima paket dalam ukuran sedang, selain itu juga ditemukan dua unit telepon genggam dan satu perangkat alat isap serta bungkus plastik kecil.

Tersangka Agung dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang memilki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka Agung dan Fendri diancam dengan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Kini kedua pelaku ditahan di Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan pemberkasan lebih lanjut.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement