REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, menilai bahwa penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembelian saham Garuda itu salah sasaran dan tidang 'nyambung'. Dia yakin, penetapan status tersangka ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena ia terus-menerus dijadikan sasaran 'tembak' dari rangkaian kasus Wisma Atlet.
Menurutnya, alasan KPK menetapkan status tersangka menurutnya tidak tepat. "Kalau memang saya dinyatakan bersalah menerima uang terkait wisma atlet itu Rp 4,6 miliar. Uang itu kan katanya diterima saya pada 10 Februari 2011, sedangkan katanya di dalam BAP penyidikan pembelian saham Garuda, pembelian saham itu dilakukan pada tanggal 8 Februari 2011. Ini kan tidak nyambung," kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor sebelum memulai sidang kasus suap wisma atletnya, Jumat (17/2).
KPK menetapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini sebagai tersangka kasus pembelian saham Garuda pada Senin (13/2). Soal saham ini terungkap saat Yulianis mengatakan bahwa PT Permai Grup milik Nazaruddin membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar. Pembelian saham itu darikeuntungan perusahaan di proyek-proyek pemerintah. Yulianis mengatakan, perusahaan dapat untung Rp 200 miliar dan Rp 600 miliar pada 2010.