REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan Habib H terhadap sejumlah anak usia belasan yang terjadi beberapa tahun lalu turut mengundang komentar FPI. Ketua DPD FPI DKI Jakarta, Habib Salim al-Athas menegaskan, bila dalam proses hukum tersebut Habib H dinyatakan bersalah, maka hukuman berat atas dirinya harus dijatuhkan.
Habib Selon, demikian dia akrab disapa, menjelaskan siapapun yang melakukan tindak melanggar hukum agama harus dihukum dengan berat. "Tak terkecuali seorang pemuka agama, baik ustadz, kiai maupun habib," tegasnya, Jumat (17/2).
Namun, menurutnya, bila Habib H terbukti tidak bersalah secara hukum, nama baiknya harus dikembalikan seperti semula atau direhabilitasi. Hal itu dilakukan, tuturnya, dalam rangka menegakkan keadilan dalam hidup berbangsa dan bermasyarakat.
Terkait upaya mediasi antara orang yang diduga korban dengan Habib H, ketua FPI Cabang DKI Jakarta itu mengatakan, FPI telah menggelar tahapan itu. Beberapa waktu lalu sebelum kasus itu diproses di kepolisian, ungkapnya, FPI telah menggelar mediasi antar kedua pihak.
Mediasi itu, ungkapnya, tidak berjalan dengan lancar dan mengalami banyak hambatan. Salah satunya, ujar Habib Selon, adalah komentar antara korban dan Habib H yang satu sama lain saling menuduh dan menyangkal.
Oleh karena itu, Habib Selon menjelaskan, FPI menyerahkan kasus itu ke kepolisian dengan harapan ada proses penyelidikan yang lebih akurat terkait penanganan kasus itu. Habib Selon juga mengatakan, sangat mendukung upaya penegakan hukum di Indonesia khususnya untuk penyelesaian kasus itu.