REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi (judicial review) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan pemohon Aisyah Mochtar alias Machica Mochtar di gedung MK, Jumat (17/2). Machica Mochtar menggugat Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 43 Ayat 1 tentang anak yang dilahirkan di luar perkawinan, hanya memiliki hubungan perdata kepada ibunya dan keluarga ibu.
Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengaku siap menjalankan putusan MK. Menurut Nasaruddin, kalau putusan MK memerintahkan anak hasil di luar pernikahan memiliki hubungan perdata dengan ayah dan keluarga ayahnya, maka aturan tersebut yang harus diterapkan. “Kami tunduk pada putusan MK,” kata Nasaruddin kepada Republika, Jumat (17/2).
Dikatakannya, yang menjadi permasalahan nanti adalah pencataan akta nikah anak di Kantor Urusan Agama (KUA) yang berbeda. Impelementasi putusan MK, imbuhnya, membuat jika dulu anak di luar nikah tidak bisa mendapat akta, sebab tidak memilikisuratnikah. Maka sekarang hal itu bisa berubah. “Saya pelajari dulu putusannya formalnya. Nanti baru diterapkan,” kata Nasaruddin.
Ketua MK Mahfud MD menyatakan, UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga anak hasil perselingkuhan, perzinahan, kumpul kebo, maupun nikah siri, tetap memiliki hubungan dengan ayah biologis. Dengan catatan, papar Mahfud, harus ada saksi yang bisa dipertanggungjawabkan terhadap pasangan tersebut maupun uji tes genetik (DNA) yang dapat membuktikan anak tersebut memang hasil hubungan seorang pria dan wanita.