REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sekitar 50 ribu tenaga kerja Indonesia (TKI) siap diberangkatkan ke Malaysia selama 2012 setelah pencabutan moratorium pada 1 Desember 2011 lalu.
"Mulai 1 Maret TKI ke Malaysia diberangkatkan dengan nota kesepakatan yang baru. Tidak kurang 50 ribu TKI diperkirakan berangkat hingga akhir tahun ini," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta, Kamis (16/2).
Waktu tiga bulan dibutuhkan sebelum dimulai pemberangkatan TKI ke Malaysia untuk memastikan TKI yang diberangkatkan ke Malaysia memiliki keahlian yang dibutuhkan.
"Setelah dua tahun berembuk dengan Malaysia mencari solusi, akhirnya didapat kesepakatan, TKI yang bekerja di sektor apapun akan mendapatkan perlindungan dan standar sama dalam kualifikasi pekerja formal," ujar Muhaimin
Pembaruan MoU penempatan TKI dengan Malaysia itu antara lain menyepakati hak-hak normatif TKI seperti status yang jelas, jam kerja, gaji, hak libur dan lain-lain sesuai standar kerja formal.
Selain itu, Muhaimin mengatakan pemerintah melakukan kerjasama dengan pihak perbankan untuk menyediakan layanan keuangan yang dapat digunakan dalam pembayaran gaji. Para TKI didorong untuk memanfaatkan jasa layanan perbankan tersebut untuk dapat lebih menjamin kesejahteraan mereka dibandingkan dengan jika menerima gaji secara tunai.
"Jika gaji diberikan secara cash (tunai) bisa ada dua kemungkinan, bisa hilang atau majikan bisa berpura-pura mengaku telah membayar gaji padahal belum. Karena tidak ada tanda terima maka susah dibuktikan," kata Muhaimin mencontohkan.
Dengan menggunakan transfer antar rekening, maka pembayaran gaji TKI dapat dilacak dan lebih lanjut, Muhaimin menyebut gaji tersebut dapat ditabung sebagai modal TKI mengembangkan usaha jika pulang ke kampung halamannya.
Menakertrans juga menekankan bahwa dengan MoU penempatan TKI ke Malaysia yang baru, pemerintah melakukan pengetatan pengiriman dan akan menolak calon TKI yang dinilai tidak memiliki keahlian yang dibutuhkan."Kita akan menerapkan sistem gugur bagi tenaga kerja kita yang tidak siap bekerja ke luar negeri," kata Muhaimin.
Ia menyebut MoU baru yang disepakati dengan Malaysia agar menjadi contoh bagi kesepakatan penempatan TKI dengan negara-negara lain yang mengakui dan memperlakukan penata laksana rumah tangga (PLRT) sebagai pekerja formal dengan hak-hak normatifnya.
Meskipun demikian, pemerintah tetap akan melaksanakan Roadmap penempatan tenaga kerja hingga 2017. Diharapkan, pada 2017 nanti Indonesia tidak lagi mengirimkan TKI sebagai PLRT keluar negeri dan hanya mengirimkan TKI sektor formal.
"Tapi kalau gak bisa 'zero domestic worker', boleh mengirimkan PLRT asal menggunakan standar pekerja formal," kata Muhaimin.