Kamis 16 Feb 2012 23:08 WIB

Dua Penari Striptis Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Suasana diskotik atau klub malam biasanya menyuguhkan tarian erotis dan striptis. (ilsutrasi)
Suasana diskotik atau klub malam biasanya menyuguhkan tarian erotis dan striptis. (ilsutrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkardiman menuntut dua penari striptis SS (22) dan NA (24) masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (16/2), jaksa menilai terdakwa bersalah karena telah mempertontonkan tarian telanjang di kafe dan resto Fellas pada September 2011.

"Para terdakwa secara sah melanggar Pasal 34 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP," katanya.

Saat pembacaan tuntutan, kedua terdakwa tidak didampingi penasihat hukumnya. Selama persidangan, majelis hakim sudah memeriksa beberapa saksi di antaranya Kepala Satpol PP Padang Yadrison, pemilik kafe dan resto Fellas Hari dan beberapa karyawannya serta saksi lain.

Saat diperiksa para terdakwa juga mengaku dipaksa berfoto bugil oleh anggota Satpol PP di salah satu ruangan kafe dan resto Fellas sebelum mereka dibawa ke kantor Satpol PP.

Sementara itu, pemilik kafe dan resto Fellas Hari mengatakan, kafe miliknya tidak pernah menyediakan fasilitas tarian bugil. Hal itu juga dipertegas oleh keterangan beberapa orang pegawai kafe dan resto Fellas.

Kedua terdakwa ditangkap Satpol PP Padang di kafe dan resto Fellas pada 26 September 2011. Setelah diperiksa mereka dilepaskan Satpol PP, dan pada 15 Oktober 2011 ditangkap jajaran Polresta Padang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement