REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kubu tersangka kasus pembelian saham PT Garuda Indonesia M Nazaruddin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proporsional dalam menangani kasus itu. Pihak-pihak yang terlibat harus ditindak secara hukum.
"Ya yang lain kalau terlibat harus ditindak juga dong," kata kuasa hukum Nazaruddin, Elsa Syarif saat dihubungi Republika, Kamis (16/2) malam.
Menurut Elsa, meskipun Nazaruddin belum diperiksa oleh KPK dalam kasus ini, setidaknya KPK mengetahui pihak-pihak lain yang terlibat. Indikasinya, KPK telah memeriksa sejumlah pihak dalam penyidikan kasus itu.
Direktur Utama Mandiri Sekuritas Harry Supoyo bungkam usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/2).
Ia sama sekali tidak mau memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan pemeriksaan dan soal perannya dalam kasus pembelian saham PT Garuda Indonesia yang menjadikan M Nazaruddin sebagai tersangka.
Harry keluar dari kantor KPK pada pukul 16.15 WIB. Ia sendiri sebelumnya datang ke kantor KPK pada pukul 09.00 WIB. Saat Harry keluar, ia langsung dikejar oleh puluhan wartawan yang telah menunggunya.
Namun, ia terus bergegas meninggalkan wartawan. Hingga akhirnya, ia masuk ke dalam mobil sedan yang menunggunya di luar kantor KPK atau di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Juru bicara KPK Johan Budi enggan menjelaskan apa peran Harry dalam kasus itu. Menurutnya, pemeriksaan Harry yang kedua kalinya ini adalah untuk mencari keterangan, informasi, dan bukti dalam kasus yang dikenakan pasal undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) .
Selain Harry, KPK juga pada hari ini mengagendakan pemeriksaan kepada mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group Yulianis. Namun, mantan anak buah M Nazaruddin tersebut tidak memenuhi panggilan KPK.
"Pemeriksaan Yulianis batal. Informasi yang diterima karena enggak enak badan," kata Johan Budi .
Selain mereka berdua, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya. Yaitu, Imelda Tarigan dan Ricky dari CIMB Securities. Namun, usai diperiksa KPK mereka langsung menghindari wartawan yang menunggunya dan langsung naik ke dalam mobil taksi yang telah menunggu di pelataran KPK.
Muhammad Nazaruddin kembali menjadi tersangka terkait pembelian saham PT Garuda. "KPK menetapkan MN sebagai tersangka terkait pembelian saham PT Garuda," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Senin (13/2) lalu.
Seperti diketahui, dalam kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis untuk terdakwa Nazaruddin, terungkap perusahaan Muhammad Nazaruddin, PT Permai Grup, membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar.
Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai di proyek-proyek pemerintah. Menurut Yulianis, pada 2010, Permai Grup memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar. Uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup.