Kamis 16 Feb 2012 15:48 WIB

Pemerintah Diminta Kaji Ualng RUU Konvergensi Telematika

REPUBLIKA.CO.ID,Pemerintah diminta untuk mengkaji ulang Rancangan Undang-Undang Konvergensi Telematika karena hak warga negara tidak menjadi pertimbangan dalam RUU tersebut.

"Kami mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang RUU Konvergensi Telematika karena hak warga negara tidak menjadi pertimbangan dalam RUU tersebut yang sebenarnya harus menjadi pertimbangan dalam perumusannya," kata Manager Divisi Knowledge Management Satu Dunia, Firdaus Cahyadi di Jakarta, Kamis.

Firdaus mengatakan bahwa dalam batang tubuh RUU Konvergensi Telematika itu, tidak ditemukan satu pasal yang mengatur hak warga negara, namun yang diatur hanya hak konsumen.

"Hak warga negara dengan hak konsumen tentu dua hal yang berbeda, hak konsumen muncul ketika kita telah mejadi pembeli atau pelanggan produk telematika sementara hak warga negara tidak terkait dengan produsen telematika," tambah pimpian LSM itu.

Firdaus menambahkan, hak warga negara dalam konteks telematika salah satunya berupa hak warga suatu daerah untuk dilintasi infrastruktur telematika, dan dengan adanya infratruktur tersebut maka hak warga untuk mengakses informasi dan berkomunikasi dapat terpenuhi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement