REPUBLIKA.CO.ID, PALU---Wakil Kepala Polri Komjen Pol Nanan Sukarna menyebutkan, setiap tahun ada 200 hingga 500 oknum polisi di seluruh Indonesia yang dipecat karena melakukan berbagai pelanggaran hukum.
Saat berkunjung ke Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (16/2), Nanan Sukarna meminta masyarakat untuk turut mengawasi polisi dan melaporkannya jika mendapati aparat yang melanggar hukum. "Kalau saya terbukti melanggar hukum, saya juga siap dipecat," kata mantan Kepala Polda Kalimantan Barat ini.
Untuk menegakkan hukum di internal Polri, dia mengatakan tidak ada istilah tebang pilih. Dia mencontohkan, baru-baru ini Polri telah memecat Kapolres Boyolali yang kebetulan seorang wanita dan terbukti melakukan korupsi. "Kami telah memecatnya dan menyerahkannya kepada kepada kejaksaan untuk diproses hukum," kata Nanan.
Dia mengakui, sebagian polisi dari 350 ribu personel di seluruh Indonesia ada yang berbuat melanggar hukum, dan itu menjadi sasaran empuk media untuk diberitakan.
Menurut dia, media juga jarang memberitakan hal yang baik-baik tentang polisi walaupun banyak aparat yang berprestasi.
Dia mengatakan, menjadi polisi itu adalah berat. Kalau sedang menangani unjuk rasa dan terdapat lemparan batu maka polisi harus menghindar. "Jika membalas melempar batu maka dia akan menjadi tersangka," katanya.
Demikian pula saat polisi menggunakan senjata api. Dia mengatakan, polisi tidak boleh sembarangan menembak pelanggar hukum jika tidak ingin dicap sebagai pelanggar hak asasi manusia, kata Nanan.
Dia mengatakan, saat ini Polri terus melakukan reformasi internal untuk menciptakan polisi sesuai harapan masyarakat sebagai pelayan dan pengayom.