Kamis 16 Feb 2012 00:32 WIB

Dana BOS Triwulan I Sudah Bocor

Korupsi dana BOS (ilustrasi)
Foto: yustisi.com
Korupsi dana BOS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD triwulan 1 tahun 2012 ditenggarai mengalami kebocoran paling sedikit 10 persen. Hal tersebut terjadi karena sekolah diminta menyetor, dipaksa memberi sumbangan, atau membeli barang dan jasa yang telah diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag).

Hal itu disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW), Garut Government Watch (GGW), dan Koalisi Mahasiswa Rakyat Tasikmalaya (KMRT) dalam pernyataannya, Rabu (15/2). "Berdasarkan pengakuan pejabat Dinas Pendidikan diketahui bahwa sekolah penerima dana BOS belum memiliki dan mengesahkan APBS (Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah) meski telah membelanjakan dana BOS," kata Febri Hendri, Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW.

Berdasarkan hasi investigasi ketiga pihak ini, kepala sekolah atau kepala madrasah diminta menyetor dana BOS berkisar rata-rata antara Rp 5 ribu sampai Rp 15 ribu per murid per bulan. Jika sekolah menyetor dengan nilai terendah maka hal tersebut berarti sama dengan 10 persen dari total dana BOS yang berhak diterima seorang murid SD selama sebulan. 

Setoran ini dilakukan melalui UPT (Unit Pelaksana Teknis) Dinas Pendidikan tingkat kecamatan, KKKS (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) atau KKKM (Kelompok Kerja Kepala Madrasah). "Pembayaran bisa dalam bentuk tunai, pemotongan gaji kepala sekolah di UPT kecamatan dan kemudian dibayar dengan dana BOS, mark up harga pengadaan barang dan jasa sekolah atau kegiatan lain yang wajib dibayar oleh pihak sekolah."

Hal ini, lanjut Febri, berdasarkan pengakuan beberapa kepala seklah penerima dana BOS di Garut dan Tasikmalaya. Mereka diminta untuk memberikan sumbangan iuran KKKS atau gugus, dana taktis materai, bangunan kantor dan operasional UPTD kecamatan, gedung olah raga PGRI, akreditasi, pemeriksaan atau jamuan tamu, transportasi pejabat UPTD, dan infaq dana sosial. Pungutan ini merupakan hal yang dilarang dalam juknis dana BOS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement