REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemindahan Wakil Sekjen Partai Demokrat, Angelina Sondakh, ke Komisi Hukum (III DPR) oleh DPP Partai Demokrat, tidak akan diterima publik. Menurut pengamat politik dari Reform Institute, Yudi Latief, apapun alasannya, langkah ini akan kontraproduktif bagi pembenahan Partai Demokrat.
“Yang pasti, apapun alasannya, kepindahan itu tidak bisa dipahamai logika publik. Ini akan kontraproduktif terhadap pernyataan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) untuk mendukung kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas korupsi dan juga kontraproduktif untuk pembenahan PD dan citranya,” ujar Yudi, di Jakarta, Rabu (15/2).
Angelina atau yang kerap disapa Angie, yang sudah dijadikan sebagai tersangka korupsi Wisma Atlet oleh KPK), seharusnya dicopot atau di-recall, bukan dipindahkan. Langkah memindahkan ini justru memberi kesan kuat seolah Angie masih dibela oleh partainya.
“DPP seharusnya me-recall Angie dari DPR, karena katanya ada kode etik PD yang baru yang menyatakan kalau sudah menjadi tersangka maka dia dicopot dan itu kata SBY tegas akan ditegakkan. Pemindahan tentunya sangat tidak tepat," tambahnya.