REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pimpinan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memastikan oknum polisi yang terlibat perampokan uang milik pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur, berinisial Bripka R menjalani pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Tersangka harus siap dipecat karena terlibat kasus yang cukup berat," kata Kepala Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Polisi Didik Hariyadi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (15/2).
Didik mengatakan, Bripka R akan menjalani sidang pidana umum terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus perampokan uang sebesar Rp217 juta milik SPBU, kemudian mengikuti sidang kode etik sebagai anggota kepolisian.
Tersangka Bripka R dan J dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Didik menambahkan, kemungkinan Bripka R juga tidak akan melakukan dinas sebagai anggota kepolisian karena harus menjalani pemeriksaan minimal selama dua bulan atau 60 hari. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang kode etik profesi, aparat negara menjalani PTDH, apabila tidak masuk kerja selama 30 hari.
Sebelumnya, aksi perampokan bersenjata api terjadi di SPBU Jalan Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur, Senin (13/2) dinihari sekitar pukul 03.30 WIB.
Kejadian berawal saat dua orang pelaku, yakni Bripka R dan J mendatangi lokasi, langsung memukul kepala dan menembak kaki kiri korban, Sahut Siburian yang bertugas sebagai pengawas SPBU.
Kemudian, pelaku merampas uang senilai Rp217 juta dari tangan korban dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik pembeli bensin.
Polisi membekuk Bripka R dan J berdasarkan kesaksian korban yang mengenali suara dan ciri fisik oknum polisi tersebut.