Rabu 15 Feb 2012 16:48 WIB

Tes Narkoba Terhadap Polisi Ternyata Tidak Wajib, Nah Lho

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Barisan polisi dalam apel persiapan pengamanan (ilustrasi)
Foto: kompasiana
Barisan polisi dalam apel persiapan pengamanan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Adanya 45 anggota polisi di wilayah Polda Lampung yang positif narkoba dalam pemeriksaan tes urine hanya bagian kecil dari fenomena dalam institusi kepolisian. Tidak terungkapnya kasus-kasus penggunaan narkoba oleh polisi ternyata tak lepas dari kebijakan pemeriksaan narkoba yang tidak diwajibkan terhadap seluruh anggota polisi.

"Memang tidak wajib, kita kan ada jadwal pemeriksaan (tes urine) setiap enam bulan sekali tapi banyak (polisi) yang tidak ikut," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/2).

Saud menjelaskan di setiap Polda, ada pemeriksaan narkoba melalui tes urine yang dilakukan rutin setiap enam bulan sekali atau dua kali tiap tahun.  Namun kelemahan dari pemeriksaan tersebut tidak diwajibkan sehingga banyak anggota polisi yang tidak mengikuti tes tersebut.

Banyak alasan yang diajukan anggota polisi yang tidak bisa mengikuti tes. Misalnya, ia menyontohkan alasan yang kerap diajukan anggota polisi yaitu tengah ditugaskan di lapangan. Menurutnya masing-masing Polda memiliki kewenangan apakah pemeriksaan tes urine akan diwajibkan atau tidak.

"Ini akan dilihat dari kebijakan kapolda, langkah-langkah apa yang akan diambil. Ya, harusnya diwajibkan untuk menghindari seperti ini lagi," tegas mantan Kepala Densus 88 ini.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement