Rabu 15 Feb 2012 16:41 WIB

Tak Cukup Dipecat, Polisi 'Nakal' Pengguna Narkoba Bisa Dipidana

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sejumlah 'polisi nakal' yang terlibat dalam kasus narkoba mendengarkan arahan dari Kapolda Aceh, Irjen Pol Iskandar Hasan, di Mapolda Aceh, Selasa (13/12).
Foto: Antara/Ampelsa
Sejumlah 'polisi nakal' yang terlibat dalam kasus narkoba mendengarkan arahan dari Kapolda Aceh, Irjen Pol Iskandar Hasan, di Mapolda Aceh, Selasa (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Puluhan polisi yang positif menggunakan narkoba kemungkinan besar mendapat  sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), demikian Kepala Bidang Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih mengatakan. Selain itu, polisi tersebut juga dapat dikenakan jeratan hukum pidana.

"Kalau benar (menggunakan narkoba) ya pidana. Tapi kan perlu dilakukan pendalaman," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/2).

Saud menambahkan dari hasil pemeriksaan tes urine, memang ditemukan sedikitnya 45 orang anggota polisi di Polda Lampung yang positif mengandung narkoba. Namun barang bukti berupa narkoba belum didapatkan tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap puluhan polisi positif narkoba itu. Apakah para polisi ini telah lama atau masih baru dalam menggunakan narkoba, tambahnya, akan dilihat dalam pemeriksaan tersebut.

"Tapi yang jelas, puluhan polisi ini akan dikenakan sidang disiplin, kode etik dan profesi untuk memberikan sanksi kepada mereka," tegas mantan Kepala Densus 88 ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement