REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pembelian saham Garuda oleh terdakwa suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, makin meluas efeknya. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga keuangan (Bapepam-LK), Nurhaida, menyatakan bahwa bukan kewenangannya untuk memeriksa dugaan pencucian uang dalam pembelian saham Garuda oleh Nazaruddin.
"Kami hanya memeriksa tata kelola perusahaan yang dicatatkan sahamnya ke pasar modal, bukannya investor," katanya dalam pesan singkat kepada Republika, Selasa (14/2) malam. Ia pun menegaskan, siapapun berhak membeli saham IPO. Dalam hal ini Bapepam hanya memeriksa kelayakan investor jika ada permintaan khusus.
"Pemeriksaan oleh kami hanya pada proses penawaran IPO, bukan setelahnya. Selanjutnya perusahaan sekuritas penjamin emisi harus lebih mengenal nasabahnya agar masalah serupa tidak berulang," tutur Nurhaida.
Sebelumnya, Dirut Mandiri Sekuritas, Harry M Supoyo, enggan mengomentari kasus pembelian saham Garuda oleh Nazaruddin.