REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Untuk meningkatkan keterampilan pengemudi dan menekan angka kecelakaan, khususnya pengemudi kendaraan umum, sebaiknya setiap provinsi membentuk Safety Driving Center (SDC). Sebab hal itu juga merupakan amanat UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Hal itu dikatakan anggota Komisi VIII DPR, Abdul Hakim dalam rilis yang diterima Republika, Senin (13/2).
Menurutnya, saat ini, baru sekitar empat provinsi yang sudah memiliki SDC yaitu Riau, Sumatera Utara, Kendari (Sulawesi Tenggara) dan NTB.
“UU No.22/2009 mengamanatkan bahwa setiap pengemudi yang ingin mendapatkan SIM harus mendapatkan sertifikasi dari lembaga pelatihan seperti safety driving centre ini. Apalagi untuk pengemudi kendaraan umum yang bertanggung jawab atas nyawa puluhan orang. Tak hanya memberikan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan para pengemudi, tapi juga menanamkan etika berlalu lintas,” Kata Hakim .
Sekretaris Fraksi PKS ini juga mengatakan, sebagai pusat pelatihan keterampilan mengemudi, SDC diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas yang saat ini masih sangat tinggi. Menurut data Asian Development Bank (ADB), jumlah korban meninggal akibat kecelakaan di Indonesia tahun 2005 mencapai 37.000 jiwa dan di tahun 2010 ini jumlah korban diperkirakan akan menyentuh angka 48.400 jiwa.
“Jika tidak segera ditangani dengan serius, jumlah korban tersebut diprediksi akan mencapai angka 65.000 di tahun 2020. Sementara kerugian akibat kecelakaan lalu lintas sendiri ditaksir mencapai 2,9 persen dari Produk Domestik Bruto (Gross Domestic Product/GDP). Karena itu, SDC punya peranan besar dalam membentuk pengemudi yang memiliki kompetensi,” kata Hakim yang juga membidani lahirnya UU No.22/2009 tentang LLAJ.