Senin 13 Feb 2012 15:52 WIB

Anggota DPR: Pengawasan ke Lapas itu Tugas, Bukan Kepentingan Pribadi

Sudut penjara di Lapas Cipinang, Jakarta.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Sudut penjara di Lapas Cipinang, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Fungsi pengawasan DPR ialah termasuk melakukan pengawasan ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, menegaskan itu dan menambah tujuan pengawasan tidak untuk kepentingan pribadi.

"Fungsi pengawasan DPR tidak selayaknya digunakan untuk kepentingan pribadi. Jadi, sepatutnya yang berkepentingan menghindari komunikasi yang rawan untuk dimanipulasi," kata Eva menjawab dari Semarang, Senin (13/2).

Sebagai wakil rakyat, kata dia, perlu merujuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD-3) karena UU ini yang mengingatkan kalangan politikus untuk menghindari konflik kepentingan.

Pandangan itu dikemukakan Eva ketika dimintai komentarnya atas pernyataan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin bahwa anggota Komisi III DPR RI bisa melakukan fungsi pengawasan ke lapas kapan saja tanpa kartu akses khusus. Menyinggung Kementerian Hukum dan HAM sudah tidak memberlakukan kartu akses lagi untuk anggota DPR RI yang akan melakukan pengawasan, Eva yang juga anggota Komisi III ini menyambut gembira atas hal itu.

"Sebenarnya saya juga agak kaget dengan keberadaan 16 kartu itu karena fungsi pengawasan DPR dijamin oleh UUD 1945. Jadi tidak dapat direduksi/dibatasi dengan kartu akses," katanya.

Kendati demikian, lanjut Eva, sudah sepatutnya selama anggota DPR melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapas, pemegang otorita setempat, misalnya, kepala lapas mendampingi wakil rakyat itu guna memastikan politikus tidak sedang "abuse of power" (penyalahgunaan kekuasaan).

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement