REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) melaporkan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustinus Teras Narang dan Kapolda Kalteng, Brigjen Damianus Zacky ke Mabes Polri pada Senin (13/2). FPI melaporkan Gubernur dan Kapolda Kalteng dengan pasal 170, pasal 333, pasal 335 dan pasal 340 KUH Pidana.
"Ada peristiwa penghadangan atau pengepungan atau pengrusakan atau pembakaran dan upaya percobaan pembunuhan terhadap delegasi pimpinan FPI Pusat di Palangkaraya maupun Kuala Kapuas di Kalteng pada Sabtu (11/2)," kata Ketua FPI, Rizieq Syihab yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/1).
Rizieq membantah peristiwa tersebut dilakukan masyarakat suku Dayak, baik muslim maupun non muslim, namun dilakukan sekelompok preman di bawah naungan Gubernur Kalteng, Agustinus Teras Narang. Lebih parah lagi, lanjutnya, peristiwa ini dibiarkan Kapolda Kalteng, Brigjen Damianus Zacky.
Ia pun menyebut sekelompok preman itu dipimpin Yansen Binti yang merupakan 'gembong' narkoba terbesar di Kalteng dan Lukas Tingkes yang merupakan terpidana kasus korupsi serta putusannya telah inkracht di tingkat Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2011. Kejaksaan Agung tidak mampu dan tidak berani mengeksekusi Lukas Tingkes hingga saat ini.
"Saya ulangi peristiwa tersebut bukan dilakukan oleh Dayak, baik muslim maupun non muslim, tapi dilakukan oleh gerombolan preman anarkis yang diatur Gubernur Kalteng," tegasnya.
Mengenai pasal pembunuhan berencana atau pasal 340 yang juga dilaporkan FPI terkait dengan adanya massa gerombolan yang mengatasnamakan masyarakat Dayak pada peristiwa pada Sabtu (13/2) lalu. Ia menuturkan massa tersebut dapat memasuki landasan terbang Bandara Tjilik Riwut, Kalteng, sambil membawa senjata tajam dan mengacungkannya ke pesawat Sriwijaya Air yang membawa empat orang delegasi FPI Pusat.
Rencananya, Rizieq akan ikut dalam delegasi FPI Pusat dalam Sriwijaya Air namun batal karena dalam kondisi kurang sehat. Massa juga mengancam untuk membunuh dan membakar pesawat tersebut. Kemudian atas inisiatif kapten pilot Sriwijaya Air, pesawat itu diterbangkan ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Ia menuding ancaman untuk menolak kedatangan FPI di Kalteng karena takut FPI akan membongkar kebobrokan Gubernur Kalteng terkait dengan sengketa agraria. Selain itu, ada upaya untuk mengadu domba FPI dengan masyarakat dayak.
"Jadi ini kasusnya bukan sentimen agama, bukan juga persoalan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan). Ini permasalahan pejabat korup dan penjahat besar sengketa agraria," tudingnya.
Sementara itu, salah satu anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Kaltim yang juga tokoh adat dari Dayak, Budiady, menegaskan tidak benar adanya penolakan masyarakat Dayak terhadap kedatangan FPI di Kalteng. Pihaknya tetap mendukung adanya pendirian cabang FPI di empat daerah di Kaltim.
"Kita akan tetap membangun cabang FPI di Kobar (Kotawaringin Barat), Kotim (Kotawaringin Timur), Kuala Kapuas dan Sampit secepatnya," ujarnya.