Sabtu 11 Feb 2012 21:45 WIB

Nekat Rebut Pistol Polisi, Pemabuk Itu Pun Dibekuk

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO – Seorang pria yang diduga mabuk narkoba ditangkap polisi karena merebut pistol milik anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Surakarta di Jalan Brigjen Sudiarto Serengan Solo, Sabtu (11/2).

Tersangka Antoni Joko Samiyono (30), warga Semanggi RT 4 RW 15 Solo ditangkap berikut barang bukti pistol jenis revolver milik anggota polisi dan sepeda motor Yamaha F1 ZR nomor polisi AD 4023 SK milik pelaku. Dan kini pelaku ditahan di Polsek Serengan.

Menurut Kepala Polsek Serengan, Kompol Kaharudin, peristiwa tersebut berawal dari gerak-gerik pengendara sepeda motor, Antoni Joko Samiyono, yang mencurigakan saat melintas di Pos Polisi Tanjung Anom.

Petugas Polisi yang bertugas di pos tersebut, Aipda Hendrikus Suradi (48), kemudian mengejar dan menghentikan sepeda motor pelaku. Saat polisi meminta surat kelengkapan kendaraan, pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut, malah marah-marah seraya meminta petugas memukul dan menembak dirinya.

Namun, polisi lalu lintas anggota Polsek Serengan Solo tersebut tak menghiraukan pelaku. Dia lantas menghubungi anggota lainnya untuk mengangkut sepeda motor pelaku dengan menggunakan mobil patroli. "Pelaku secara tiba-tiba merebut pistol milik petugas. Dia berlari sambil menodongkan pistol itu," kata Kaharuddin.

Tak pelak, kejadian ini membuat panik warga sekitar. Namun, kejadian tersebut tidak berlangsung lama karena aparat berhasil merebut pistol dan mengamankan pelakunya. "Perbuatan pelaku tersebut terancam Pasal 213 KUHP karena yang bersangkutan melawan petugas dengan merebut pistol dan mengancam polisi," jelas Kaharuddin.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Asdjima'in menambahkan, polisi Satlantas tetap bertugas sesuai dengan prosedur. Penindakan bagi kendaraan bermotor, kata dia, tetap diberlakukan untuk pelanggaran berat seperti dilakukan oleh tersangka. "Kini, Propam tengah memeriksa Aipda Hendrikus Suradi terkait dengan kejadian tersebut," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement