REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut), membenarkan sebanyak 16 orang nelayan tradisional asal daerah itu menjalani hukuman di Malaysia. Mereka dituduh memasuki perairan negara tersebut tanpa izin.
"Mereka ditahan sejak November 2011 dan masa hukumannya diperkirakan bakal berakhir sekitar 17 Februari tahun ini," kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Batu Bara, Edi Alwi di Medan, Jumat (10/2). Sebanyak 16 nelayan tradisional asal Kecamatan Medang Deras tersebut menjalani hukuman di penjara Negara Bagian Perak, Malaysia.
Selain dituduh memasuki perairan Malaysia, para nelayan Batu Bara itu dipersangkakan melakukan penangkapan ikan secara ilegal oleh pihak pengadilan negara setempat. Jumlah keseluruhan nelayan Batu Bara yang ditahan di Malaysia sejak September 2011 sebanyak 33 orang dan 17 orang di antaranya telah dibebaskan sekitar akhir Januari 2012.
Selama menjalani proses pemeriksaan hukuman di pengadilan Malaysia, lanjut dia, pihak HNSI Sumatera Utara bekerja sama dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) telah memberikan bantuan advokasi. Para nelayan melanggar perbatasan, karena keterbatasan alat navigasi dan kurangnya pemahaman mereka terhadap letak koordinat perbatasan perairan Indonesia dengan Malaysia di sekitar Selat Malaka.