Jumat 10 Feb 2012 13:20 WIB

KPK Geledah Ruangan Wa Ode Nurhayati

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Heri Ruslan
Wa Ode Nurhayati
Foto: Republika (Edwin Dwi Putranto)
Wa Ode Nurhayati

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/2), menggeledah ruang anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati.

Penggeledahan dilakukan untuk mengembangkan penyidikan kasus suap Percepatan Pembangunan Infrastruktut Daerah (PPID) yang menjadikan Wa Ode sebagai tersangka.

"Dalam rangka penyidikan dugaan kasus suap PPID, mulai pukul 10.00 WIB tadi KPK melakukan penggeledahan di salah satu ruang tersangka WON," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jumat (10/2).

Johan mengatakan, hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung. Belum ada informasi rinci mengenai temuan apa saja yang diperoleh KPK dari penggeledahan itu. "Namun kita menduga ada bukti di tempat penggeledahan itu untuk pengembangan penyidikan kasus ini," ujar Johan.

Wa Ode merupakan politisi PAN yang duduk di keanggotaan Badan Anggaran DPR. Ia diduga menerima imbalan terkait pengalokasian anggaran PPID untuk 3 wilayah di Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Wa Ode Nurhayati diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Wa Ode, Ketua Gema MKGR Fadh A Rafiq juga ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini. Namun samapai saat ini KPK belum melakukan menahan yang bersangkutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement