REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana memindahkan terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang, Muhammad Nazaruddin, dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang terkait kunjungan di luar aturan jam besuk. Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan belum ada informasi bahwa Nazaruddin akan dipindahkan dari Rutan Cipinang, termasuk dikembalikan ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua.
Menurut dia pada Jumat (10/2), KPK justru sedang menyiapkan beberapa ruang tahanan di gedung lembaga antikorupsi yang diperkirakan selesai bulan Maret 2012, sehingga diharapkan tersangka tindak pidana korupsi KPK tidak perlu dititipkan lagi ke rutan-rutan di bawah kelola Kemkumham maupun Kepolisian. "Hal itu akan memudahkan pihak KPK mengawasi tahanannya."
Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, Nazaruddin tertangkap CCTV telah menerima kunjungan di luar jam besuk tahanan, pada Rabu malam (8/2) sekitar pukul 23.00 WIB. Denny dan jajarannya langsung melakukan inspeksi mendadak dan menemukan bahwa saudara Nazaruddin, Nasir (anggota Komisi III DPR) dan beberapa orang tengah bertemu Nazaruddin.