Kamis 09 Feb 2012 11:52 WIB

Koruptor Kembalikan Uang Negara, Kasusnya Tetap Jalan

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU - Enam tersangka korupsi kasus pengadaan dan penyaluran traktor tangan mengembalikan kerugian negara Rp2,5 miliar. Uang negara yang diduga dikorupsi tersebut diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang menangani kasus tersebut.

"Duit yang dikembalikan ini akan menjadi barang bukti dalam menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Agus Istiqlal di Bengkulu, Kamis (9/2).

Ia mengatakan pengembalian kerugian negara tersebut tidak akan menghentikan proses penyelidikan kasus itu hingga putus di pengadilan. Saat ini penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu sudah menahan enam tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Kepala Dinas Pertanian MI.

Dugaan korupsi traktor tangan tersebut juga sudah memeriksa sejumlah mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2004-2009. Pemeriksaan mantan anggota DPRD terkait terbitnya tiga Peraturan Gubernur (Pergub) yang diduga mengakibatkan hilangnya pendapatan daerah sebesar Rp11 miliar.

Awalnya kata dia terbit Peraturan Gubernur nomor 11 taun 2007 tentang penyaluran traktor tangan kepada petani. Dalam peraturan itu disebutkan traktor tangan sebanyak 4.000 unit yang diberikan kepada petani akan dicicil sehingga menghasilkan pendapatan bagi daerah sebesar Rp11 miliar.

"Target pendapatan daerah itu sudah ditetapkan dalam APBD, tapi ternyata muncul tiga Pergub lain yang menganulir Pergub pertama ini," tambahnya.

Selain persoalan dalam penyaluran, penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga mencurigai adanya penyimpangan dalam pengadaan traktor tersebut.

Dengan nilai proyek sebesar Rp75 miliar, panitia pengadaan masih menganggarkan dana perkiraan sebesar Rp600 ribu per unit dan dana pelatihan bagi operator sebesar Rp400 ribu per unit. "Kenyataannya produsen traktor tangan sudah menyediakan jasa perakitan dan pelatihan," tambahnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement