REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta Kepala Daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota mendata ulang serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) di wilayahnya. Cak Imin, panggilan akrab Muhaimin Iskandar mengatakan, pendataan ini dilakukan untuk memperkuat keterwakilan SP/SB di dewan pengupahan saat melakukan proses penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun sektoral kabupaten/kota (UMSK) di tahun-tahun mendatang.
Muhaimin mengatakan, dalam proses penetapan upah minimum yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan dibutuhkan keterlibatan dan kerjasama unsur pekerja/buruh yang diwakili SP/SB dan unsur pengusaha. "Oleh karena itu diperlukan adanya pemetaan SP/SB dalam waktu dekat ini," kata dia dalam rilis yang diterima Republika, Rabu (8/2).
Pendataan ulang ini diharapkan bisa memperkuat posisi Dewan Pengupahan serta memberdayakan orgnasisasi SP/SB yang benar-benar berpihak dan mengelola kepentingan para anggotanya.
Keberadaan SP/SB ini diharapkan mampu menampung dan mengakomodasi aspirasi dan pemenuhan hak-hak dasar pekerja," ujar dia.
Berdasarkan data Kemenakertrans, di Indonesia tercatat ada 5 Konfederasi SP/SB, 91 Federasi SP/SB, 437 (SP/SB) tingkat perusahaan, 170 SP/SB BUMN. Jumlah anggota SP/SB seluruhnya mencapai 3.414.455 orang.