REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta segera merespon hasil audit forensik Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait aliran dana Bank Century. Hal ini harus segera dilakukan agar kasus ini dapat diusut hingga ke akarnya.
Wakil ketua DPR, Taufik Kurniawan, meminta kepada Kejagung agar secepatnya merespons hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut adanya dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 6,7 T dalam kasus Bailout Century.
Taufik yang juga politisi PAN ini meminta agar aparat hukum baik Jaksa Agung, Kepolisan dan KPK untuk segera menelusuri kerugian keuangan negara seperti apa yang Timwas Century dan BPK simpulkan.
"Kejaksaan Agung kita panggil untuk dimintai tanggapan serta respon mereka terkait hasil kemarin, dan nyatanya pada rapat tadi mereka (Kejagung) sanggup dan kita memberikan apresiasi tinggi kepada mereka karena mereka sanggup memenuhi permintaan kita (Timwas)," kata Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Senayan (08/02).
Dalam hal ini, kata Taufik, Jaksa Agung akan melakukan penyidikan terkait dengan tindak pidana dan kasus perbankan tentang pencucian uang pada Bank Century. "Untuk Jaksa Agung kami hanya minta kepada mereka untuk melakukan penyelidikan adanya tindak pidana dan kasus pencucian uang dalam Bailout Century," terang Taufik.
Untuk masalah lainnya, ujar Taufik, seperti FPJP dan PMS itu diluar dari kerja Jaksa Agung. "Kalau urusan FPJP dan PMS itu bukan urusan Kejagung, Tapi kami akan serahkan kepada KPK dan BPK," papar Taufik.
Rencananya, Timwas pekan depan akan berencana memanggil mereka agar bisa dikonfrontir bersama. Dalam rapat Timwas dengan BPK pekan lalu, disimpulkan adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam kucuran dana talangan Rp 6,7 triliun. Kerugian ini berkaitan pemberian fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century.