REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Kunci penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta terletak pada komitmen Panitia Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, kata Gubernur provinsi itu Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Saya tidak mengetahui pembahasannya seperti apa, terserah Panitia Kerja (Panja) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selama komitmen Panja tidak berubah, saya kira tidak masalah," katanya di Yogyakarta.
Menurut dia, sekarang tinggal dilihat Panja mempunyai komitmen seperti apa. Jika dari awal komitmen dipegang tentu akan ada perkembangan yang berarti dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Artinya perbedaan dalam menyikapi materi RUUK DIY antara pemerintah dan DPR itu sudah mengerucut, sehingga tinggal menyelesaikannya," kata Sultan yang juga Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Ia mengatakan, jika perbedaan itu tidak bisa mengerucut, maka pembahasan RUUK DIY tidak akan selesai dalam waktu satu tahun. Padahal, komitmennya adalah pembahasan RUUK DIY akan selesai dalam jangka waktu satu tahun.
Ditanya tentang opsi penetapan gubernur DIY dalam peirode lima tahun melalui DPRD yang diusulkan Panja Komisi II DPR, Sultan mengatakan, dirinya tidak mengerti dengan materi tersebut."Saya tidak mengerti. Hal itu terserah DPR mau seperti apa," kata Sultan.