Rabu 08 Feb 2012 08:19 WIB

Sidang Nazaruddin Hari Ini Hadirkan Empat Saksi

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, menjalani sidang dengan agenda mendengarkan jawaban penuntut umum atas eksepsi Nazaruddin di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (14/12).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, menjalani sidang dengan agenda mendengarkan jawaban penuntut umum atas eksepsi Nazaruddin di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (14/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus suap Wisma Atlet SEA Games dengan terdakwa M Nazaruddin dijadwalkan kembali hari ini, Rabu (8/2). Empat orang saksi akan dihadirkan dalam persidangan tersebut. Menurut salah seorang anggota tim kuasa hukum Nazaruddin, Rufinus Hutahuruk, dua pegawai Permai Grup rencananya akan dihadirkan. Mereka adalah Saiful Fahmi dan Saiful Bisri. "Mereka pegawai di Permai Grup," kata Rufinus saat dihubungi (8/2).

Menurutnya selain dua anak buah Permai Grup, persidangan juga mengagendakan dua kesaksian lainya dari pihak Bank Central Asia (BCA)cabang Bidakara. Saksi ini yang menangani pencairan sejumlah cek yang diduga diterima Nazaruddin. Mereka adalah Yuli Adam Barata dan Astri Diyana Samantri.

Dalam kasus ini, Nazaruddin telah didakwa menerima lima lembar cek senilai Rp 4,67 miliar. Menurut jaksa, sebagai penyelenggara negara ia telah menerima imbalan dengan mengupayakan PT Duta Graha Indah Tbk menjadi pemenang dalam mendapatkan proyek Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang. Mantan politikus Partai Demokrat itu pun terancam hukuman pidana maksimal selama 20 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement