REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus suap Wisma Atlet SEA Games dengan terdakwa M Nazaruddin dijadwalkan kembali hari ini, Rabu (8/2). Empat orang saksi akan dihadirkan dalam persidangan tersebut. Menurut salah seorang anggota tim kuasa hukum Nazaruddin, Rufinus Hutahuruk, dua pegawai Permai Grup rencananya akan dihadirkan. Mereka adalah Saiful Fahmi dan Saiful Bisri. "Mereka pegawai di Permai Grup," kata Rufinus saat dihubungi (8/2).
Menurutnya selain dua anak buah Permai Grup, persidangan juga mengagendakan dua kesaksian lainya dari pihak Bank Central Asia (BCA)cabang Bidakara. Saksi ini yang menangani pencairan sejumlah cek yang diduga diterima Nazaruddin. Mereka adalah Yuli Adam Barata dan Astri Diyana Samantri.
Dalam kasus ini, Nazaruddin telah didakwa menerima lima lembar cek senilai Rp 4,67 miliar. Menurut jaksa, sebagai penyelenggara negara ia telah menerima imbalan dengan mengupayakan PT Duta Graha Indah Tbk menjadi pemenang dalam mendapatkan proyek Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang. Mantan politikus Partai Demokrat itu pun terancam hukuman pidana maksimal selama 20 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.