Selasa 07 Feb 2012 18:40 WIB

Artha Graha Bantah Terima Perlakuan Istimewa dari BI

Bank Artha Graha
Bank Artha Graha

REPUBLIKA.CO.ID, Melalui kuasa Hukumnya, Bank Arta Graha Indonesia (BAGI) menolak tudingan mendapat perlakuan istimewa dari Bank Indonesia (BI). Bank klienya, ujar pengacara BAGI, Otto Hasibuan, di Jakarta, Selasa (7/2), tak diberi peran penting dari pejabat tinggi BI. Pun dari Miranda S. Goeltom dalam penetapan kebijakan restrukturisasi pinjaman sub-ordinasi.

"Karena tidak ada perlakuan istimewa itu maka berarti pula tidak ada peran khusus dari pejabat Bank Indonesia," tegas Otto. Pernyataan itu ditegaskan Otto menanggapi tudingan bahwa BAGI telah mendapat perlakuan istimewa dari BI.

Sebagaimana diberitakan, kalangan DPR RI menuding BI melalui Deputi Gubernur Senior BI Miranda S. Goeltom telah memberikan perlakuan istimewa kepada BAGI dengan cara memangkas bunga pinjaman sub-ordinasi.

Menurut Otto, proses permohonan restrukturisasi bunga pinjaman sub-ordinasi itu

memakan waktu bertahun-tahun, hingga lebih dari tiga tahun.

"Permohonan pertama kali diajukan akhir tahun 2005, bahkan sempat ditolak beberapa kali. BI baru mengeluarkan kebijakan restrukturisasi itu bulan Februari 2009. Jadi tidak ada keistimewaan apapun," urai Otto.

Yang tanda tangan kebijakan restrukturisasi pinjaman sub-ordinasi itu pun, menurut Wakil Direktur Utama BAGI Wisnu Tjandra, adalah Deputi Gubernur BI (alm) Budi Rochadi. Jadi tidak ada peran khusus Deputi Gubernur Senior BI (saat itu) Miranda S.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement