REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Reklame permanen di Kota Surabaya banyak yang menunggak pajak. Untuk mengatasinya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) telah menyiapkan beberapa rencana, termasuk juru sita. Kepala DPPK, Suhartoyo, mengatakan, sebanyak 13 juru sita siap diterjunkan membantu untuk menyita aset atau barang milik pengusaha reklame yang menunggak pajak.
"Barang sitaan akan dibawa ke Balai LelangNnegara untuk dilelang," ujarnya, Selasa (7/2). Proses penyitaan, tambahnya, didahului dengan beberapa tahap. Pertama, dengan memberikan surat pemberitahuan tunggakan dan kemudian surat teguran untuk melunasi pajak. Jika hal itu tidak digubris, maka juru sita akan diturunkan.
Suhartoyo mengatakan, hal itu dilakukan untuk mengejar pengusaha reklame untuk melunasi pajak. Pasalnya, masalah reklame itu juga berdampak pada tidak tercapainya target pajak reklame di tahun 2011. "Target sebesar Rp 126 miliar, tapi pencapaian hanya Rp 89 miliar," ungkapnya.