Selasa 07 Feb 2012 14:59 WIB

Atapers Bakal Dikenai Hukuman Pidana

Rep: Rachmita Virdani/ Red: Dewi Mardiani
Pekerja memasang bola-bola besi penghalang penumpang atap gerbong kereta api di jalur kereta api Tambun-Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (17/1).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Pekerja memasang bola-bola besi penghalang penumpang atap gerbong kereta api di jalur kereta api Tambun-Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (17/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI UTARA -- Para penumpang di atap kereta api (atapers) bakal dijerat dengan pidana kurungan badan dan denda. pidana ini didasarkan pada Pasal 207 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang pidana kurungan tiga bulan dan denda Rp 15 juta bagi penumpang atap. Namun, hingga saaat ini, pelaksanaannya masih berupa wacana.

Hal ini diakui oleh Senior Manager Humas Daop 1 PT Kereta Api Indonesia (KAI), Mateta Rijalulhaq. Dia mengatakan bahwa pelarangan penumpang atap hingga saat ini masih berupa imbauan. Sementara itu, PT KAI melakukan penghalauan atapers dengan cara pemasangan bola beton, seperti di Bekasi dan Cikarang.

Kesulitan memidanakan atapers, menurut Mateta, disebabkan karena penumpang atap adalah sebuah perilaku dari masyarakat itu sendiri. "Makanya hingga saat ini kami masih terus berupaya untuk melakukan sosialisasi penumpang atap dan membangun penghalau-penghalau untuk penumpang atap,' katanya.

Dari pantauan di lapangan, di sekitar Stasiun Bekasi tidak terlihat satu polisi pun yang berjaga-jaga di sana. Para petugas menganggap pemasangan bola beton itu efektif untuk menghalau atapers.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement