Selasa 07 Feb 2012 13:03 WIB

Palsukan Salinan Vonis, SRY pun Dipecat

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Didi Purwadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar, SRY, diduga melakukan pemalsuan salinan putusan vonis. Akibat perbuatannya, SRY pun akhirnya langsung mendapat sanksi pemecatan.

Namun, SRY kabarnya dipekerjakan kembali di Kejari Denpasar meski sebagai tenaga honorer. Kejaksaan Agung pun langsung melakukan pengecekan kabar tersebut.

"Setelah saya cek ke Kejati Bali, pegawai tata usaha yang memalsukan vonis tersebut sudah dihukum dengan hukuman tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat pada 2009," kata Jaksa Agung Muda Pengawas (JAM Was), Marwan Effendy, dalam pesan singkat kepada Republika, Selasa (7/2).

Marwan menambahkan SRY saat ini tidak bekerja lagi di Kejari Denpasar. Gajinya pun sudah diberhentikan.

Ia pun membantah kabar SRY dipekerjakan kembali di Kejari Denpasar meski sebagai pegawai honorer. Saat ditanya alasan Kejati Bali tidak mempidanakan SRY karena telah memalsukan salinan putusan, Marwan mengatakan tidak mengetahuinya.

"Kenapa tidak diteruskan ke polisi, saya tidak tahu juga pertimbangannya apa saat itu. Kasus ini sebenarnya terungkap tiga tahun lalu. Hanya saja, beritanya baru sekarang ramai," kilahnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement