Senin 06 Feb 2012 17:03 WIB

Geeta School Dituding Lakukan Penodaan Agama

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Dewi Mardiani
Anak sekolah berjilbab
Anak sekolah berjilbab

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sekitar 50 massa dari Aliansi Umat Islam berunjuk rasa di depan Balai Kota Cirebon. Mereka menuntut Wali Kota Cirebon, Subardi, untuk mencabut izin Geeta School. Sekolah ini melarang siswinya untuk mengenakan jilbab. Aliansi ini pun berniat melaporkan sekolah ini ke pihak berwajib atas tudingan penodaan terhadap agama.

"Wali kota harus bertindak tegas," ujar korlap yang juga ketua Gerakan Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat (Gapas) Cirebon, Andi Mulya, Senin (6/2).

Menurut Andi, jilbab bukan merupakan aksesoris keagamaan seperti halnya yang tertuang dalam aturan seragam sekolah di Geeta School. Dia menegaskan, jilbab adalah kewajiban bagi perempuan muslim yang sudah dewasa.

Tak hanya meminta wali kota mencabut izin Geeta School, massa juga akan mengadukan Geeta School ke pihak berwajib. Massa menilai, tindakan Geeta School yang melarang penggunaan jilbab telah melecehkan dan melakukan penodaan terhadap agama.

Seperti diberitakan, seorang siswi kelas 4 SD di Geeta School dilarang mengenakan jilbab. Pihak sekolah beralasan, penggunaan jilbab bertentangan dengan aturan Yayasan Geeta School. Dalam aturan tersebut, seluruh siswi dilarang menggunakan aksesoris agama tertentu di lingkungan sekolah tersebut.

Pihak sekolah bahkan sempat mengisolasi siswi tersebut di ruang bimbingan konseling (BK) dari tanggal 6-18 Januari 2012. Dia terpaksa harus belajar terpisah dari teman-temannya. Orang tua siswi itu, BG, melaporkan Geeta School kepada Dinas Pendidikan dan DPRD Kota Cirebon. Masalah itu menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk SUltan Sepuh Keraton Kasepuhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement