REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Pihak berwenang didesak segera melakukan audit terhadap kinerja lion air. Tak hanya itu, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan diminta mencabut lisensi pilot Lion Air yang tertangkap tangan saat mengkonsumsi shabu di hotel.
Sekretaris FPPP DPR RI Muhamad Arwani Thomafi mengatakan audit terhadap kinerja Lion Air dilakukan untuk menyelamatkan para calon penumpang maskapai tersebut. Menurutnya, kasus pilot Lion Air nyabu sudah berulang kali terjadi.
"Ini menunjukkan ada yang tidak beres dengan manajemen pembinaan kru yang dilakukan oleh Lion Air," ujarnya, Senin (6/2).
Arwani yang juga selaku anggota Komisi V DPR RI ini menegaskan agar kasus tersebut tidak hanya dilokalisir persoalan moral pilot saja. Maskapai diminta harus ikut bertanggung jawab atas kejadian ini. "Saya mendesak kepada Dirjen Perhubungan Udara agar segera memberi peringatan keras kepada Lion Air dan membatalkan lisensi pilot yang nyabu tersebut," katanya.
Instansi terkait harus segera melakukan audit terhadap manajemen lion Air khususnya yang terkait dengan manajemen pembinaan kru. Hal ini guna menghindari kejadian serupa. Beberapa langkah yang bisa dilakukan, kata Arwani, di antaranya perlu ada ketentuan tentang pengecekan kesehatan termasuk tes urin dan narkoba kepada kru air line setiap menjelang terbang.
Arwani menganggap tertangkapnya pilot Lion Air saat nyabu sangat mengkhawatirkan. Seakan sudah tidak ada lagi jaminan keselamatan para penumpang. Ini semakin menegaskan adanya problem besar terkait aspek keselamatan transportasi di Indonesia.
"Kejadian pemerkosaan di angkot, tragedi pejalan kaki yang ditabrak mobil di Tugu Tani, dan kasus lain terkait transportasi di Indonesia, dan yang terakhir pilot pesawat nyabu, menunjukan sistem transportasi di Negara ini sangat memprihatinkan," tuturnya.
Arwani berujar, masyarakat butuh jaminan keselamatan dalam menggunakan moda transportasi dan negara wajib memberikan jaminan itu. Dalam Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil bagian 120 tentang Program Pengujian Penggunaan Obat terlarang dan Alkohol, wajib diterapkan Operator Penerbangan & Bengkel Perawatan Pesawat Udara serta Lembaga Pendidikan Penerbang.
Dalam peraturan Internasional seperti FAA, sejak 2009 telah menerapkan dan mewajibkan setiap operator penerbangan melakukan pemeriksaan internal terhadap drugs dan alkohol secara rutin kepada personil penerbangan maupun ground staf.