REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Dalam kasus-kasus hukum yang melibatkan jajaran kepolisian, seringkali hukum sulit menyentuhnya. Hal itu terungkap dalam temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) atas penanganan kasus-kasus korupsi selama 2011. Menariknya Polri seakan tak tersentuh menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang ditangani pada 2011 itu.
"Dari penanganan kasus korupsi pada 2011, kami mencatat tidak ada penanganan perkara yang tersangkanya dari kepolisian, padahal dari kejaksaan dan hakim ada (yang jadi tersangka korupsi)," kata anggota Divisi Investigasi ICW, Tama Satria Langkun, dalam jumpa pers di kantor ICW, Jakarta, Ahad (5/2).
Berdasarkan hasil penelitian ICW, para tersangka korupsi yang ditetapkan selama 2011 terdiri dari 15 latar belakang pekerjaan. Di antaranya secara berurutan PNS sebanyak 239 orang, Direktur swasta sebanyak 190 orang dan anggota DPR/DPRD sebanyak 99 orang.
Pada 2011, ICW mengungkapkan ada sebanyak 436 kasus korupsi dengan jumlah tersangka sebanyak 1.053 orang dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,169 triliun. Sedikit menurun dibandingkan pada 2010 dengan 448 kasus dan jumlah tersangka sebanyak 1.157 orang serta potensi kerugian negara sebesar Rp 3,7 triliun.