Sabtu 04 Feb 2012 22:40 WIB

Enam Nelayan Ditangkap Polisi Timor Leste, Pemerintah Siap Membebaskan

REPUBLIKA.CO.ID,  MAKASSAR -- Enam nelayan asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan ditangkap kepolisian Timor Leste.

Keenam nelayan  yang ditangkap itu Kaharuddin (30) sebagai nahkoda, dan lima orang anak buah kapal masing-masing Ambotang (55), Seta (55), Tiar (35), Ramsah (25) dan Lagi (25).

Keenam warga Desa Buhung Pitue, Kecamatan Kepulauan Sembilan itu ditangkap setelah meninggalkan kampung halaman pada 24 Desember 2011 dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Masagena 04, menuju laut Kupang, Nusa Tenggara Timur untuk menangkap ikan.

Setibanya di pulau tersebut, tiba-tiba ombak tinggi menghantam kapal yang memuat satu ton atau 1.000 liter bahan bakar minyak jenis solar yang rencananya akan digunakan sebagai keperluan transportasi selama berada di tengah laut.

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengupayakan pembebasan enam orang nelayan asal Sulawesi Selatan yang ditangkap pihak kepolisian Timor Leste beberapa waktu lalu.

"Kami pastinya tidak akan tinggal diam dengan adanya penangkapan nelayan kita oleh kepolisian negara tetangga," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C Sutardjo di Makassar, Sabtu.

Ia menyatakan, upaya pembebasan nelayan itu akan dilakukan dengan membuka komunikasi terhadap pemerintah Timor Leste. Melalui perwakilan pemerintahan atau Konsulat Jenderal yang ada di setiap negara, diharapkan komunikasi itu terbangun sambil membangun kerjasama berupa perjanjian bilateral antarkedua negara yakni Indonesia dengan Timor Leste.

Perjanjian bilateral itu meliputi standar operasi prosedur (SOP) untuk tidak menangkap nelayan yang menggunakan perahu motor di bawah sepuluh gross ton (GT).

"Baru-baru ini kita sudah membuat MoU tentang standar operasi prosedur dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, Filipina dan Vietnam untuk tidak menangkap nelayan yang menggunakan perahu motor di bawah sepuluh gross ton (GT)," katanya.

Dengan adanya nota kesepahaman itu, maka dipastikan tidak akan ada nelayan Indonesia yang terjaring patroli kepolisian dari negara tetangga khususnya yang telah menandatangani kontrak kerjasama itu. Ia mengaku, hingga saat ini sudah ada sekitar 40 dari 90 orang lebih nelayan Indonesia yang berhasil dibebaskan dari penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian negara tetangga.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement