REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Yudisial segera merealisasikan kewenangannya untuk meminta bantuan penyadapan telepon hakim dalam waktu dekat sesuai dengan pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2011 tentang KY.
"Saya sudah ketemu dengan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas untuk membicarakan tentang mekanisme dan payung hukum penyadapan itu, agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan," kata Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga KY, Ibrahim, usai menjadi pembicara dialog interaktif di Fakultas Hukum Universitas Jember, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat.
Menurut dia, KY tidak memilki kewenangan untuk melakukan penyadapan telepon hakim secara langsung, sehingga meminta bantuan aparat penegak hukum dari lembaga KPK, kepolisian, dan kejaksaan yang memiliki kewenangan itu.
"KY tidak ingin meminta KPK atau polisi melakukan penyadapan terhadap hakim, apabila tidak punya dasar yang kuat. Kewenangan itu harus dilakukan secara hati-hati untuk menjaga kredibilitas hakim yang bersangkutan," katanya menjelaskan.
Ia menegaskan KY akan meminta bantuan aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan telepon hakim berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang kuat dari temuan KY atau laporan dari masyarakat, bukan sekedar dugaan saja.
"KY ekstra hati-hati dalam menggunakan kewenangan penyadapan itu, agar tidak menjadi sesuatu yang kontra produktif dengan penegakan hukum di Indonesia," tuturnya.
Ibrahim juga mengatakan bahwa fungsi penyadapan terhadap telepon hakim sangat dibutuhkan khususnya bidang pengawasan hakim, namun hal itu akan dilakukan secara rahasia.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat fungsi meminta bantuan penyadapan sudah dapat dilaksanakan karena sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2011 tentang KY, penyadapan bisa dilakukan mulai Januari 2012," ujarnya menambahkan.
Selama enam tahun terakhir yakni 2005-2011, KY memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung untuk memberikan sanksi yang tegas kepada 134 hakim karena melanggar melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dan 18 di antaranya direkomendasikan untuk dipecat atau diberhentikan tetap.