Jumat 03 Feb 2012 21:42 WIB

Perusahaan dan Tokoh Pers Teken Pedoman Pemberitaan Online

Ilustrasi
Foto: americanbookpublishingblog.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA) - Sebanyak 31 perusahaan beserta 11 organisasi dan tokoh pers menandatangani Pedoman Pemberitaan Media Online yang disusun oleh Dewan Pers. "Selama ini kan seluruh media bergantung kepada kode etik pers, namun ternyata ada beberapa kekhususan yang tidak bisa tercakup di sana," kata Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, usai acara penandatanganan di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat (3/2).

Ia mengatakan, gagasan penyusunan pedoman tersebut merupakan gagasan dari para pelaku di industri media siber sendiri yang merasa perlu adanya sebuah aturan tentang media online.

"Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak dan kewajibannya sesuai UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik," kata Bagir yang membacakan petikan pembuka pedoman tersebut.

Beberapa poin yang diatur dalam pedoman itu di antaranya tentang ruang lingkup media online, verifikasi dan keberimbangan berita, isi buatan pengguna, ralat, koreksi dan hak jawab, pencabutan berita, iklan, hak cipta, pencantuman pedoman, dan sengketa.

Bagir mengatakan dengan diberlakukannya pedoman tersebut, maka diharapkan penyelenggara dan pengguna media online dapat bertanggung jawab terhadap konten yang dibuat. "Penyelenggara media juga bertanggung jawab untuk melakukan pendidikan terhadap penggunanya, sehingga tidak seenaknya menyebarkan konten berita," katanya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement