REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penegakan hukum atas kasus Wisma Atlet harus tetap objektif dan steril dari motif politik, apalagi desakan opini. Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kasus Wisma Atlet ini diduga melibatkan banyak pihak.
Karenanya, ia menambahkan, penegakan hukum atas kasus itu harus tetap steril dari berbagai motif politik dan juga objektif demi tegaknya supremasi hukum.
"Kalau memang ada bukti permulaan yang cukup, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusril, Jumat (3/2).
Sesaat sebelumnya, pimpinan KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus suap Wisma Atlet, yakni Angelina Sondakh (AS). Menurut Yusril, Kalau sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka, maka tidak ada pilihan lain, kecuali meneruskannya ke pengadilan.