REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri serta lembaga terkait perlindungan Warga Negara Indonesia masih mencari pemaafan bagi kasus Tuti Tursilawati, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mendapat vonis hukuman mati (qishas) dari keluarga korban.
"Semua yang dilakukan oleh Bapak Habibie, Satuan Tugas TKI, adalah bagian upaya terus menerus untuk mengupayakan diperolehnya pemaafan," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tenne, Jumat (3/2).
Kendati proses hukum secara resmi telah tuntas dengan Tuti didakwa bersalah akibat membunuh majikannya yang telah bertindak asusila, pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh serta badan terkait terus melakukan upaya mencari pemaafan. Mereka memintakan maaf kepada keluarga korban serta pemerintah di Arab Saudi.
Tuti Tursilawati yang berusia 27 tahun berasal dari Cikeusik, Majalengka, Jawa Barat dan diberangkatkan ke Arab Saudi menjadi pembantu rumah tangga pada 5 September 2009. Tuti bekerja di kota Thaif dan menurut keterangan, majikan pria Tuti, Suud Malhaq Al Utibi, sering bertindak asusila kepadanya. Pada 11 Mei Tuti terpaksa memukul Suud menggunakan kayu hingga tewas karena majikannya itu berniat memperkosanya.